Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada Februari 2025. Berdasarkan data terbaru yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total transaksi kripto tercatat sebesar Rp32,78 triliun, menurun dari Rp44,07 triliun pada Januari 2025.
Meski mencatat pelemahan dari sisi nilai, OJK menekankan bahwa tren pertumbuhan industri kripto masih berlanjut, khususnya dari sisi jumlah pengguna.
Dalam konferensi pers bulanan OJK pada Jumat (11/4/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa jumlah pengguna aset kripto di tanah air terus mengalami peningkatan.
Pada akhir Februari 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 23,31 juta orang, naik dari 22,92 juta pada bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih cukup kuat, meski nilai transaksinya mengalami fluktuasi.
Perkembangan ini terjadi di tengah peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, yang resmi berlaku mulai 10 Januari 2025. Alih fungsi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang memberikan wewenang kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi aset keuangan digital, termasuk derivatif dan kripto.
Sebagai tindak lanjut, OJK membentuk tim kerja khusus pada 11 Februari 2025 guna mendukung proses transisi dan pembenahan sistem pengawasan aset digital secara menyeluruh.
Salah satu fokus utama OJK dalam proses transisi ini adalah memperkuat aspek keamanan siber. Hasan menyampaikan bahwa OJK telah menyelesaikan kajian dan penyusunan kerangka dasar keamanan siber untuk mendukung pengawasan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital (IAKD), termasuk kripto.
Kerangka ini akan menjadi pedoman regulasi ke depan agar pertumbuhan ekosistem digital tetap terlindungi dari potensi risiko keamanan.
Seiring dengan peningkatan perhatian terhadap sektor ini, OJK juga mencatat adanya peningkatan aktivitas konsultasi dan pengajuan masuk ke program regulatory sandbox yang diatur dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024.
Sejak regulasi itu diberlakukan pada Februari 2024, OJK telah menerima 227 permintaan konsultasi dari calon pelaku usaha. Hingga Maret 2025, terdapat lima penyelenggara yang sudah masuk ke dalam sandbox, terdiri dari empat dengan model bisnis berbasis aset digital dan kripto, serta satu dari sektor pendukung pasar.
Selain itu, saat ini OJK sedang memproses lima permohonan baru untuk masuk ke sandbox, empat di antaranya berasal dari perusahaan berbasis kripto, dan satu dari sektor open banking. Di sisi lain, OJK juga mencatat bahwa hingga Maret 2025 sudah ada 26 penyelenggara ITSK yang terdaftar dan berizin, terdiri dari 10 penyedia layanan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 agregator jasa keuangan (PAJK).
Hasan menekankan bahwa penguatan keamanan siber dan dukungan terhadap inovasi teknologi merupakan dua pilar penting dalam strategi OJK ke depan. “Untuk mendukung sektor IAKD, OJK telah menyusun kerangka keamanan siber, termasuk untuk aset kripto, yang diharapkan menjadi acuan dasar penguatan keamanan sistem di masa mendatang,” jelasnya.
Meski terjadi penurunan nilai transaksi bulanan, langkah-langkah strategis OJK menunjukkan komitmen serius dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca berita kripto terbaru hari ini, trading Futures, dan berita saham Amerika (US Stock) hanya di Ajaib Alpha website. Download aplikasi Ajaib Alpha untuk jual beli Bitcoin dan aset kripto populer lainnya. Ajaib lebih aman, sudah berizin dan diawasi OJK & Bappebti.