Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan transisi pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) berjalan sesuai rencana. Proses ini dipastikan akan selesai pada 10 Januari 2025, dengan OJK mengambil alih pengawasan secara penuh.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, segala langkah menuju peralihan ini telah dipersiapkan dengan matang untuk memastikan prosesnya berlangsung lancar tanpa hambatan. Semua regulasi yang diperlukan sudah diterbitkan, dan kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.
Mahendra menjelaskan, “Kami telah melakukan diskusi intens dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan transisi ini berjalan dengan format yang resmi dan sesuai dengan regulasi.”
Meskipun peraturan pemerintah belum diundangkan, Mahendra menegaskan, proses transisi sudah dimulai dan tetap berjalan dengan landasan yang sah.
“Walaupun tanpa PP, persiapan sudah matang dan dengan diterbitkannya PP, legitimasi transisi ini akan semakin kuat,” tambah Mahendra.
Ia juga menegaskan bahwa kendala besar dalam proses ini tidak ditemukan, karena yang terjadi lebih kepada pengalihan otoritas pengawasan secara administratif.
Meski tidak ada tenggat waktu spesifik, Mahendra optimistis OJK siap mengambil alih pengawasan aset kripto dalam waktu dekat. Transisi ini diyakini akan membawa kepastian hukum dan memperkuat ekosistem aset digital Indonesia.
Dengan dukungan regulasi yang solid dan sinergi antarlembaga, OJK yakin proses ini akan menjadi titik balik dalam menciptakan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan. “Kepastian hukum, sinergi antarlembaga, dan kesiapan OJK menjadi kunci sukses transisi ini,” ujar Mahendra.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, berbagai perangkat regulasi telah dipersiapkan untuk kelancaran proses ini. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025. Regulasi ini memastikan keberlanjutan izin dan proses yang sudah dimulai di Bappebti.
“Semua izin, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan tetap diakui oleh OJK, bahkan yang masih dalam proses akan dilanjutkan tanpa harus memulai dari awal,” ujar Hasan.
Regulasi ini juga mempertahankan ketentuan permodalan yang sudah berlaku sebelumnya, dengan pedagang aset kripto diwajibkan memiliki modal minimum Rp 100 miliar dan Rp 1 triliun untuk bursa.
Baca berita kripto terbaru hari ini lainnya hanya di Ajaib Kripto website. Download aplikasi Ajaib Kripto untuk jual beli Bitcoin dan aset kripto populer lainnya. Ajaib Kripto lebih aman, sudah berizin dan diawasi Bappebti serta sudah mendapatkan lisensi penuh PFAK.