Transaksi jual beli aset kripto di Indonesia diatur dalam PMK No. 68 Tahun 2022, yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh 22) atas perdagangan aset kripto.
Berikut panduan cara lapor pajak Aset Kripto di SPT Tahunan:
Tarif Pajak Aset Kripto
- Pembelian: PPN 0,11% dari nilai transaksi.
- Penjualan: PPh 22 0,1% dari nilai transaksi.
Pajak ini otomatis dipungut saat transaksi, sehingga tidak ada biaya tambahan lain yang perlu dibayar.
Pelaporan Aset Kripto dalam SPT Tahunan
Aset kripto yang masih dimiliki hingga 31 Desember wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari Harta Wajib Pajak. Pelaporan dilakukan di Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Lampiran IV, bagian A (Harta Pada Akhir Tahun).
Dengan memahami ketentuan ini, investor kripto dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi administratif.
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Saham AS di SPT Tahunan?
FAQ:
A: Ya, setiap transaksi jual beli aset kripto dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 68 Tahun 2022
A: Tarif Pajak dikenakan atas nilai transaksi Aset Kripto dengan rincian sebagai berikut:
– Transaksi Pembelian – PPN 0,11% dari nilai transaksi
– Transaksi Penjualan – PPh 22 Final 0,1% dari nilai transaksi
A: Ya, pajak atas transaksi jual beli aset kripto sudah dipungut dan disetor oleh Ajaib.