Penghasilan dari jual beli saham AS serta dividen yang diperoleh investor Indonesia tetap menjadi objek pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara pelaporan pajaknya dalam SPT Tahunan agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut cara lapor pajak saham AS di SPT yang bisa kamu jadikan panduan.
Cara Lapor Pajak untuk Aset Saham Amerika dalam SPT Tahunan
Meskipun transaksi jual beli saham AS di Ajaib tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, aset saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun (31 Desember) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta wajib pajak.
Laporan posisi aset saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun dapat dimasukkan ke dalam Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Lampiran IV, bagian A (Harta Pada Akhir Tahun).
Pajak Capital Gain dan Dividen
Pajak penghasilan atas Capital Gain dan Dividen dihitung berdasarkan total penghasilan Anda selama satu tahun. Berikut ilustrasinya.
- Dividen
- Dividen dari saham AS dikenakan pajak sebesar 15%.
- Pendapatan dividen harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan Dividen: Emiten XYZ membagikan dividen sebesar $2 per lembar saham. Jika Anda memiliki 2 lembar saham sebelum cum date, maka perhitungan dividen adalah:
- Total Dividen: $2 × 2 = $4
- Pajak (15%): $4 × 15% = $0,6
- Dividen Bersih: $4 – $0,6 = $3,4
- Capital Gain
- Jika Anda menjual saham AS dengan harga lebih tinggi dari harga beli, keuntungan tersebut merupakan penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia.
- Pendapatan dari capital gain harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan menggabungkan seluruh pendapatan dalam satu periode.
Contoh Perhitungan Capital Gain: Anda membeli saham XYZ seharga $30 per lembar, lalu menjualnya saat harga naik menjadi $35. Maka Capital Gain dari saham XYZ adalah $5.
Pelaporan Pajak Saham AS dalam SPT
Berdasarkan contoh di atas, total penghasilan luar negeri yang harus dilaporkan adalah:
Dividen ($3,4) + Capital Gain ($5) = $8,4
Pendapatan sebesar $8,4 dari saham AS harus dimasukkan dalam SPT sebagai bagian dari pendapatan luar negeri Anda.
Baca juga: Panduan Lapor Pajak untuk Transaksi Aset Kripto di SPT Tahunan
FAQ
A: Tidak, transaksi jual beli saham AS di Ajaib tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, aset saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun (31 Desember) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta wajib pajak.
A: Capital Gain: Keuntungan dari selisih harga jual dan beli (capital gain) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan total pendapatan wajib pajak selama satu tahun.
Dividen: Dividen yang diterima akan dipotong pajak sebesar 15% sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan AS. Investor akan menerima 85% dari total dividen dan tidak menerima bukti potong, namun Anda dapat menerima dokumen atau bukti penerimaan dividen yang dipersamakan sebagai bukti potong yang dapat Anda klaim sebagai kredit pajak PPh 24.
Ilustrasi perhitungan penerimaan dividen saham US bisa dicek di paragraf atas.
A: Jika Anda membeli saham XYZ seharga $30 dan menjualnya seharga $35, maka Capital gain adalah $35 – $30 = $5.
A: Halaman Induk SPT 1770, kolom A, nomor 4.
A: Investor disarankan untuk menyimpan catatan lengkap mengenai transaksi saham US mereka sendiri untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.