Berita

Ripple Resmi Akhiri Sengketa Hukum dengan SEC, Kasus XRP Tuntas Setelah 4 Tahun

Ripple Resmi Akhiri Sengketa Hukum dengan SEC, Kasus XRP Tuntas Setelah 4 Tahun

Setelah berlangsung selama hampir empat tahun, kasus hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) akhirnya memasuki babak akhir. Pada 27 Juni 2025, Ripple resmi mencabut banding silang (cross-appeal) mereka terhadap SEC, menandai penyelesaian dari salah satu konflik hukum paling krusial dalam sejarah industri kripto.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyatakan bahwa perusahaannya tidak lagi akan menentang keputusan pengadilan sebelumnya yang menyebut bahwa penjualan XRP kepada investor institusional termasuk dalam kategori sekuritas. Dengan pencabutan ini, Ripple menerima ketentuan pembatasan atas penjualan XRP kepada lembaga, serta potensi penalti sebesar US$102,6 juta.

Langkah Ripple ini juga menyusul keputusan dari Hakim Analisa Torres yang pada 26 Juni lalu menolak permohonan kedua belah pihak untuk mengubah perintah pengadilan terkait sanksi dan larangan. Penolakan itu sekaligus menutup ruang negosiasi lanjutan antara Ripple dan SEC.

Meskipun SEC belum secara resmi menarik bandingnya, banyak pihak memperkirakan hal tersebut akan terjadi dalam waktu dekat—yang akan menjadi titik final dari proses hukum panjang ini.

Namun begitu, keputusan pengadilan tahun 2023 yang menyatakan bahwa penjualan XRP di crypto exchange bukan termasuk sekuritas tetap berlaku. Ini berarti perdagangan XRP oleh investor ritel masih diperbolehkan secara legal di Amerika Serikat.

Dibuka sejak Desember 2020, kasus ini menjadi salah satu titik balik penting dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di AS. Dengan berakhirnya perkara ini, Ripple pun menutup satu lembar penting dalam perjalanan adopsi kripto secara institusional dan legal di ranah global.

Baca Juga: Grayscale Luncurkan Trust Baru Bertema Blockchain & AI: Space and Time

Cara Membeli Coin di Ajaib Alpha

  1. Buka aplikasi Ajaib Alpha, lalu masukkan PIN atau face ID.
  2. Masukkan dana deposit dengan cara memilih Deposit dan menentukan sumber dana baik dari transfer virtual account, transfer antarbank hingga antaraplikasi.
  3. Pilih laman Cari, lalu pilih Coin yang ingin dibeli.
  4. Masukkan jumlah nominal saldo dalam dana kripto yang ingin kamu belikan aset kripto pada kolom Jumlah IDR, lalu klik Beli.

Jangan lupa untuk periksa kembali pesanan aset kripto kamu, lalu klik Beli.

Artikel Terkait