Berita

Pengadilan Shanghai: Kepemilikan Kripto Legal Berdasarkan Hukum China di Tengah Lonjakan Harga Bitcoin

industri kripto

Pengadilan Shanghai memberikan kejelasan hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menyatakan bahwa tidak ada larangan hukum bagi individu untuk memiliki cryptocurrency di China. Keputusan ini datang di tengah lonjakan harga Bitcoin yang mencatatkan rekor baru.

Sun Jie, seorang hakim di Pengadilan Rakyat Songjiang, Shanghai, menyatakan dalam sebuah artikel yang diterbitkan di akun WeChat resmi Pengadilan Tinggi Shanghai bahwa “tidak ilegal bagi individu untuk memiliki cryptocurrency”. Meskipun demikian, kegiatan bisnis terkait kripto, seperti investasi atau penerbitan token, tetap dilarang oleh hukum China.

Pengadilan memberikan penilaian ini sebagai bagian dari tinjauan kasus yang melibatkan perselisihan antara dua perusahaan mengenai penawaran koin perdana (ICO), yang dianggap sebagai pendanaan ilegal di China. Sun menambahkan bahwa meskipun kepemilikan kripto tidak dilarang, penggunaannya dalam aktivitas bisnis dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keuangan, serta berpotensi digunakan dalam transaksi ilegal.

Pernyataan ini menegaskan bahwa aset kripto dipandang sebagai komoditas virtual yang memiliki sifat sebagai properti, dan dengan demikian, kepemilikannya dilindungi oleh hukum China. Namun, aktivitas spekulatif dalam perdagangan kripto tetap menjadi sasaran tindakan keras dari pemerintah. Sun mengutip bahwa peraturan di China terus menegakkan larangan keras terhadap spekulasi di pasar kripto.

Sejak 2017, Beijing telah melarang penawaran koin perdana (ICO) dan menutup bursa kripto. Tindakan tegas ini berlanjut pada 2021, ketika pemerintah China melarang penambangan Bitcoin dan menjadikan kegiatan bisnis terkait kripto ilegal.

Meskipun demikian, sebelum opini ini dikeluarkan, sudah ada pemahaman tidak tertulis di kalangan profesional industri bahwa individu di China diperbolehkan untuk memiliki kripto. Beberapa pengadilan lokal juga telah mengeluarkan keputusan yang mengakui bahwa kripto dapat diperlakukan sebagai properti yang dilindungi oleh kerangka hukum yang ada.

Namun, belum ada indikasi bahwa Beijing akan melonggarkan kontrolnya terhadap industri kripto meskipun semakin banyak ahli yang menyerukan untuk membuka pasar kripto di negara tersebut.

Pernyataan ini juga muncul bersamaan dengan lonjakan harga Bitcoin, yang baru-baru ini melewati US$98.000, didorong oleh optimisme setelah terpilihnya kembali Donald Trump sebagai calon presiden AS, yang berjanji mendukung industri kripto dan membentuk cadangan Bitcoin nasional.

Download aplikasi Ajaib Kripto untuk jual beli Bitcoin dan aset kripto populer lainnya. Ajaib Kripto lebih aman, sudah berizin dan diawasi Bappebti serta sudah mendapatkan lisensi penuh PFAK dari BAPPEBTI.

Artikel Terkait