Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat aktif dalam perkembangan aset kripto, baik sebagai investor maupun pengembang proyek crypto. Mengenai statusnya, regulasi crypto di Indonesia telah menyatakan bahwa aset kripto adalah media investasi, bukan alat pembayaran resmi. Pernyataan ini diperkuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti juga menegaskan bahwa crypto merupakan salah satu aset komoditas yang legal untuk diperdagangkan di bursa kripto Indonesia. Saat ini, pengawasan regulasi crypto Indonesia telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertugas mengawasi dan mengatur aset keuangan digital di Indonesia.
Lalu, bagaimana regulasi crypto Indonesia memastikan keamanan aset kripto bagi para investor? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dasar Hukum Regulasi Crypto di Indonesia
Pada dasarnya, dasar hukum regulasi crypto di Indonesia terdapat dalam Omnibus Law Keuangan, tepatnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan terkait kripto ini tercantum dalam Bab 16, mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Pasal 213.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa ruang lingkup ITSK mencakup sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, serta pengelolaan risiko. Ini juga mencakup penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas mengenai aset keuangan digital (termasuk aset kripto), hingga aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Dengan hadirnya Omnibus Law Keuangan, pengawasan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Meski demikian, baik Bappebti maupun OJK terus merencanakan regulasi yang dapat mengakomodasi sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi di sektor ini.
Aturan Baru Mengenai Crypto Indonesia
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di Indonesia secara resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 1 huruf a. PP ini secara spesifik mengatur alih tugas pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital, meliputi aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK.
Sementara itu, derivatif keuangan terkait pasar uang dan valuta asing tetap berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI), sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf b. PP tersebut juga menetapkan bahwa alih tugas ini dimulai pada 10 Januari 2025.
Tujuan utama peralihan ini adalah untuk meningkatkan daya saing di sektor keuangan, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan konsumen, seiring pesatnya pertumbuhan aset kripto. Pemerintah berharap proses peralihan serta pelaksanaan tugas ini berjalan baik, sehingga memberikan dampak positif untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Setelah mendapatkan tanggung jawab baru, OJK kemudian merilis aturan baru untuk perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 27 Tahun 2024, OJK selaku regulator pengawas kelas aset baru ini memiliki beberapa ketentuan yang mewajibkan pelaku usaha patuh dan tunduk pada aturan berlaku.
Salah satunya adalah kewajiban penghentian perdagangan aset keuangan digital yang harus dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja, sejak tanggal adanya perintah penghentian. Pedagang juga diwajibkan menyelesaikan proses aset keuangan digital konsumen yang telah dihentikan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Skema pemberian sanksi terbagi menjadi beberapa jenis, seperti peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela pada sektor keuangan, serta/atau pencabutan izin usaha.
Mekanisme Pencatatan Aset Kripto di Indonesia
Dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 Pasal 8, terdapat regulasi crypto untuk pencatatan aset kripto di Indonesia yang memberikan sejumlah kriteria utama. Adapun beberapa kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Penggunaan sistem Distributed Ledger Technology (DLT).
- Adanya utilitas jelas atau didukung aset yang memberikan manfaat ekonomi bagi setiap pengguna.
- Token kripto bisa ditelusuri secara transparan, tanpa fitur penyembunyian data kepemilikan maupun transaksi.
- Penilaian menggunakan metodologi yang ditetapkan oleh bursa kripto.
Dengan begitu, peraturan ini memfasilitasi pedagang aset kripto di dalam negeri untuk melakukan listing di Indonesia tanpa perlu mencari bursa luar negeri. Sedangkan untuk aset kripto internasional yang ingin bertransaksi di Indonesia, OJK memberikan syarat pengajuan permohonan ke bursa kripto Indonesia.
Untuk saat ini, OJK berhasil mencatatkan sekitar 1.396 token kripto yang sudah masuk ke whitelist, sehingga bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Cara Beli dan Trading dengan Aman di Indonesia melalui Ajaib Alpha
Dengan adanya regulasi crypto Indonesia, Anda sebagai investor semakin diuntungkan karena keamanan investasi aset kripto lebih terjamin. Tentunya, hal ini membuat Anda bisa memilih platform perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar dan diawasi OJK secara aman. Salah satu platform yang dimaksud adalah Ajaib Alpha, sebagai aplikasi investasi global berizin dan diawasi OJK.
Aplikasi ini memungkinkan setiap pengguna untuk berinvestasi maupun trading aset kripto, meliputi crypto futures dan saham Amerika. Bagi pemula yang ingin berinvestasi aset kripto, prosesnya menjadi lebih mudah karena ada dua cara untuk mendapatkan aset kripto di Ajaib Alpha. Salah satunya adalah metode Market Order dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi Ajaib Alpha.
- Pilih laman “Cari” dan lanjutkan ke Aset Kripto yang diinginkan.
- Pilih Market Order untuk membelinya secara instan mengikuti harga pasar terkini.
- Kemudian, masukkan jumlah nominal saldo di kolom Subtotal.
- Pastikan pesanan aset kripto yang dibeli sudah benar sebelum klik “Beli” dan selesai.
Lalu, untuk metode Limit Order saat membeli aset kripto, Anda bisa melakukannya dengan cara berikut:
- Masuk ke aplikasi Ajaib Alpha.
- Pilih laman “Cari” dan lanjutkan ke Aset Kripto yang diinginkan.
- Pilih Limit Order untuk membeli sesuai harga yang Anda inginkan.
- Kemudian, masukkan jumlah aset kripto yang ingin dibeli dan ubah “Harga Beli” sesuai keinginan.
- Pastikan pesanan aset kripto yang dibeli sudah benar sebelum klik “Beli” dan selesai.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Alpha di smartphone Anda untuk mulai investasi di aset kripto sekarang!