Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang mulai diterapkan penuh pada 1 Januari 2025. Menggunakan teknologi Commercial Off-The-Shelf (COTS), sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.
Pembangunan Coretax didasarkan pada Perpres No. 40/2018 dan PMK No. 81/2024 untuk mendukung modernisasi perpajakan nasional. Sejak awal pengembangannya, proyek ini telah melewati tahap tender, dengan LG CNS-Qualysoft Consortium memenangkan kontrak senilai Rp1,2 triliun pada 2020.
Uji coba dilakukan bertahap, termasuk OAT di dua kanwil DJP pada November 2024 dan uji coba nasional pada Desember 2024. Coretax resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Cara Menggunakan Coretax
Wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax harus memiliki akun DJP Online. Akses dilakukan melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna dan kata sandi DJP Online.
Jika belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Setelah berhasil login, pengguna wajib mengatur ulang kata sandi dan membuat passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk transaksi perpajakan elektronik.
Ikuti langkah-langkah menggunakan Coretax berikut:
1. Akses dan Login ke Coretax
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban web.
- Centang pernyataan bahwa telah membaca dan memahami informasi yang tersedia.
- Klik “Akses Coretax” untuk masuk ke sistem.
- Masukkan ID pengguna (NIK atau NPWP) dan kata sandi DJP Online.
- Pilih bahasa yang diinginkan untuk tampilan sistem.
- Masukkan kode captcha, lalu klik “Login”.
2. Mengatur Ulang Kata Sandi
- Setelah login pertama kali, wajib pajak akan diminta mengubah kata sandi demi keamanan.
- Pilih metode verifikasi, melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
- Masukkan kode captcha, lalu beri centang pada pernyataan persetujuan dan klik “Kirim”.
- Cek email atau SMS yang diterima dari domain resmi @pajak.go.id atau DJP.
- Klik tautan verifikasi dalam email atau SMS untuk mengganti kata sandi.
- Buat kata sandi baru, lalu konfirmasi dengan memasukkannya kembali.
3. Membuat Passphrase untuk Keamanan
Setelah kata sandi diperbarui, wajib pajak harus membuat passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan digital. Passphrase harus berbeda dari kata sandi login untuk keamanan tambahan. Simpan passphrase dengan baik, karena akan digunakan dalam transaksi perpajakan digital.
4. Menggunakan Layanan Coretax
- Setelah berhasil login dan mengatur passphrase, wajib pajak dapat mulai menggunakan fitur Coretax.
- Gunakan menu pendaftaran untuk registrasi wajib pajak atau perubahan data.
- Lakukan pelaporan pajak secara digital, termasuk e-filing dan pengunggahan dokumen perpajakan.
- Gunakan fitur pembayaran pajak untuk transaksi online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
- Pantau status pajak dan riwayat transaksi secara real-time melalui dashboard Coretax.
Setelah menyelesaikan semua langkah ini, wajib pajak dapat memanfaatkan Coretax untuk mempermudah administrasi perpajakan. Sistem ini memungkinkan transaksi yang lebih cepat, transparan, dan efisien, mendukung digitalisasi layanan pajak di Indonesia.
9 Kendala Coretax yang Sering Dikeluhkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat berbagai keluhan yang dialami pengguna sejak peluncuran Coretax pada awal 2025. Kendala teknis yang muncul menyebabkan banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Berikut beberapa kendala Coretax yang kerap dikeluhkan masyarakat:
1. Gagal Penerbitan Sertifikat Elektronik
Proses validasi wajah sering gagal dan beberapa wajib pajak mendapati sertifikat elektronik mereka mencantumkan nama orang lain. Selain itu, ada pengguna yang tidak bisa mengakses menu penerbitan sertifikat sama sekali.
2. Masalah Pendaftaran NPWP WNA
Pendaftaran NPWP untuk warga negara asing (WNA) sering mengalami kendala, terutama bagi pemegang paspor Cina. Beberapa WNA yang ditunjuk sebagai pengurus atau PIC juga gagal terdaftar dalam sistem.
3. Perbedaan Status PKP di Coretax dan Sistem Lama
Sejumlah wajib pajak menemukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) mereka berbeda antara Coretax dan sistem lama. Hal ini menghambat kelancaran administrasi dan membutuhkan verifikasi ulang ke DJP.
4. Kode OTP Tidak Diterima
Beberapa pengguna tidak menerima OTP saat mengubah nomor ponsel atau melakukan registrasi akun. Ada juga kasus di mana kode OTP untuk mengatur ulang kata sandi tidak terkirim ke email wajib pajak.
5. Profil Wajib Pajak Tidak Muncul atau Tidak Sesuai
Sejumlah pengguna melaporkan bahwa profil mereka tidak bisa diakses atau menampilkan data yang salah. Kesalahan ini menyulitkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan atau pembaruan data. Hal ini juga berdampak pada validitas transaksi pajak yang mereka lakukan.
6. Gagal Menambahkan Peran Pihak Terkait
Penambahan pegawai atau pihak terkait sebagai penanggung jawab wajib pajak sering gagal. Penyebabnya antara lain belum dilakukan pemadanan NIK-NPWP atau data pengurus belum diperbarui. Akibatnya, beberapa perusahaan tidak bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lancar.
7. Kendala Pembaruan Data Profil
Beberapa wajib pajak mengalami kesulitan dalam memperbarui data, seperti perubahan rekening atau penanggung jawab. Sistem sering kali gagal menyimpan perubahan, sehingga wajib pajak harus mengulangi prosesnya. Hal ini memperlambat administrasi dan dapat berdampak pada kepatuhan pajak.
8. Gagal Daftar NPWP
Wajib pajak yang baru ingin mendaftarkan NPWP mengalami berbagai kendala teknis. Sistem sering kali gagal memproses pendaftaran yang menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. DJP mengklaim sudah memperbaiki sistem, namun keluhan masih terus berlanjut.
9. Kesulitan dalam Perubahan dan Pembaruan Data
Proses perubahan data, seperti alamat atau status wajib pajak, sering gagal dilakukan. Hal ini berdampak pada kesulitan mengakses layanan perpajakan lainnya, termasuk pelaporan SPT. Wajib pajak terpaksa harus mendatangi kantor pajak untuk menyelesaikan masalah ini.
Meskipun Coretax masih menghadapi berbagai kendala teknis, pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakannya secara paralel dengan sistem lama. Langkah ini diambil agar penerimaan pajak tidak terganggu sekaligus memberikan waktu bagi DJP untuk menyempurnakan sistem baru.
Sebagai wajib pajak, kita perlu beradaptasi dengan perubahan ini. Seyogianya kita tetap mematuhi kewajiban perpajakan, serta proaktif dalam mencari solusi jika menghadapi kendala saat menggunakan Coretax.
Baca berita kripto terbaru hari ini, trading Futures, dan berita saham Amerika (US Stock) hanya di Ajaib Alpha website. Download aplikasi Ajaib Alpha untuk jual beli Bitcoin dan aset kripto populer lainnya. Ajaib lebih aman, sudah berizin dan diawasi OJK & Bappebti.