Mahkamah Agung AS telah memberikan lampu hijau kepada Layanan Marshal untuk melanjutkan penjualan 69.370 Bitcoin (BTC) yang disita dari pasar gelap Silk Road oleh Departemen Kehakiman. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak banding yang menantang kepemilikan aset tersebut, memungkinkan pemerintah untuk melikuidasi Bitcoin Silk Road sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam keputusan terbaru ini, Mahkamah Agung menolak banding dari Battle Born Investments, yang mengeklaim bahwa mereka memiliki hak atas Bitcoin tersebut melalui proses kebangkrutan terkait Silk Road. Mereka berargumen bahwa seseorang yang tidak disebutkan namanya telah mencuri BTC dari Silk Road.
Dengan demikian, pemerintah kini dapat melanjutkan penjualan Bitcoin yang diperkirakan bernilai sekitar US$4,4 miliar, menjadikannya sebagai salah satu penjualan Bitcoin sitaan terbesar dalam sejarah.
Penjualan ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan di pasar, terutama setelah keputusan Mahkamah Agung. Para ekonom dan analis memprediksi bahwa inflasi mendadak Bitcoin dapat menciptakan kejutan pasokan yang mungkin membatasi kenaikan harga. Namun, jika penjualan dilakukan melalui metode over-the-counter (OTC) atau secara bertahap, dampak tersebut mungkin bisa diminimalisir.
Saat artikel ini ditulis, BTC diperdagangkan di kisaran US$60.200, menunjukkan penurunan hampir 4% dalam 24 jam terakhir.
Kesimpulannya, keputusan Mahkamah Agung untuk mengizinkan penjualan Bitcoin Silk Road menandai momen penting dalam pengelolaan aset digital sitaan. Penjualan ini tidak hanya akan mempengaruhi pasar Bitcoin, tetapi juga mencerminkan bagaimana pemerintah AS menangani aset digital dalam konteks hukum dan keuangan saat ini.
Download aplikasi Ajaib Kripto untuk jual beli Bitcoin dan aset kripto populer lainnya. Ajaib Kripto sudah berizin dan diawasi Bappebti.