Legalitas mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) masih kerap diperdebatkan di banyak negara di dunia hingga saat ini.
Salah satu aspek yang menyebabkan perdebatan adalah Bitcoin (BTC) dianggap memiliki harganya yang fluktuatif tanpa adanya jaminan fisik seperti instrumen tradisional lainnya.
Para regulator memilih untuk wait and see atas perkembangan Bitcoin dalam jangka waktu panjang.
Namun, sudah ada beberapa negara yang mengatur Bitcoin (BTC) sehingga legal untuk digunakan sebagai transaksi pembayaran maupun untuk investasi.
Lalu, negara apa saja yang telah melegalkan penggunaan Bitcoin (BTC) sebagai transaksi pembayaran dan investasi? Simak artikel berikut ini!
16 Negara Bitcoin Legal
Beberapa negara telah mengambil langkah untuk melegalkan mata uang kripto. Namun, kebijakan beberapa negara tersebut tidak semuanya sama.
Ada beberapa negara yang menganggap Bitcoin legal sebagai instrumen pembayaran sehari-hari dan sebagian berpendapat hanya sebagai bentuk investasi Bitcoin.
Beberapa daftar negara yang melegalkan Bitcoin (BTC) sebagai aset investasi, yaitu:
1. Australia
Australia tidak menganggap Bitcoin sebagai mata uang, tetapi sebagai bentuk aset investasi yang dikenakan pajak capital gain.
Regulator Australia, Kantor Perpajakan Australia (ATO), mengatur perdagangan dan kepemilikan Bitcoin dalam konteks perpajakan.
2. Denmark
Di Denmark, meskipun belum diakui sebagai mata uang resmi, transaksi menggunakan investasi Bitcoin tetap diperbolehkan.
Denmark salah satu negara Uni Eropa yang telah melegalkan penggunaan investasi Bitcoin. Sekitar 1,37% penduduknya menggunakan Bitcoin.
3. Korea Selatan
Korea Selatan memiliki persentase pengguna Bitcoin sekitar 3,79%.
Layanan transaksi Bitcoin dinilai aman, dan pengguna dapat membelinya dengan mudah di berbagai gerai, termasuk 7-Eleven.
4. Cina
Di Cina, Bitcoin diakui sebagai properti virtual yang dapat digunakan untuk transaksi resmi.
Negara ini mengembangkan teknologi dan riset terkait Bitcoin untuk mendukung penggunaannya.
5. Ukraina
Ukraina menunjukkan peningkatan pertumbuhan pengguna Bitcoin sebesar 86,68% pada kuartal pertama tahun ini. Negara ini melihat Bitcoin sebagai peluang investasi yang menguntungkan.
6. Rusia
Rusia, melalui Lembaga Pajak Federal, telah melegalkan Bitcoin untuk transaksi. Persentase kepemilikan kripto di Rusia mencapai 11,91%.
7. Nigeria
Nigeria mengalami pertumbuhan signifikan dalam penggunaan mata uang kripto, terutama di kalangan anak muda. Menurut data, penggunaan kripto meningkat sebesar 211%.
8. Indonesia
Di Indonesia sendiri, perdagangan mata uang kripto telah diatur oleh Bappebti, sehingga dapat diperdagangkan pada bursa berjangka.
Bitcoin legal di Indonesia hanya dapat digunakan sebagai aset investasi Bitcoin. Hal ini berlaku juga pada mata uang kripto lainnya.
10. Inggris
Inggris telah mengizinkan penggunaan investasi Bitcoin sejak pertama kali diperkenalkan.
Pada 2023, Inggris memperbarui Financial Services and Markets Act untuk mengatur aset digital dengan mengatur persyaratan pelaporan demi perlindungan dan pengamanan konsumen.
11. Finlandia
Finlandia membebaskan pajak untuk pembelian Bitcoin. Persentase kepemilikan kripto di negara ini mencapai 1,88%.
Finlandia juga telah memiliki fasilitas ATM Bitcoin untuk memudahkan transaksi.
12. Kanada
Kanada memiliki pendekatan ramah terhadap Bitcoin, yakni dengan mengklasifikasikannya sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Badan Pendapatan Kanada (CRA) telah memperbolehkan perdagangan Bitcoin untuk menjadi pendapatan bisnis.
13. Uni Eropa
Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ), mengatur bahwa pembelian dan penjualan mata uang kripto tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini memudahkan perdagangan Bitcoin di berbagai negara anggota. Namun tidak semua negara Uni Eropa yang berpendapat Bitcoin legal.
Negara yang tergabung dalam Uni Eropa memiliki kebebasan untuk menjadikan kripto legal atau ilegal selama penggunaannya memenuhi syarat Regulasi Markets in Crypto Assets (MiCA).
Beberapa negara Uni Eropa lainnya yang mengakui Bitcoin legal adalah
- Jerman
- Austria
- Perancis
- Bahamas
- Swiss
- Spanyol
- Jepang
Beberapa daftar negara yang berpendapat Bitcoin legal sebagai alat pembayaran maupun sebagai aset investasi, yaitu:
1. El Salvador
El Salvador menjadi negara pertama mengakui Bitcoin legal untuk digunakan sebagai alat pembayaran maupun investasi.
Langkah revolusioner ini dilakukan pada tanggal 5 Juni 2021. Kala itu usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi Bitcoin untuk menjadikannya setara dengan mata uang fiat dalam transaksi sehari-hari, disetujui oleh Kongres.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki kebijakan yang relatif positif terhadap Bitcoin (BTC).
Bahkan beberapa perusahaan besar seperti Microsoft, Subway, Tesla, dan Overstock telah menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin.
Selain itu, investasi Bitcoin juga telah sah diperdagangkan di pasar derivatif.
3. Jepang
Jepang merupakan salah satu negara Uni Eropa lainnya yang telah mengadopsi Bitcoin.
Ada sekitar 4% dari populasi masyarakat Jepang yang telah memiliki mata uang kripto. Jepang sendiri telah mengakui Bitcoin sebagai metode pembayaran yang sah.
Baca Berita Menarik Lainnya di Ajaib Kripto!
Indonesia telah mengakui penggunaan Bitcoin (BTC) sebagai aset digital. Nah, tunggu apa lagi, gunakan Aplikasi Ajaib Kripto untuk mulai investasi kripto! Baca juga blog inovatif yang ada Aplikasi Ajaib Kripto untuk mendukung investasimu!
Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!
Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.
Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!