Airdrop kripto merupakan salah satu metode distribusi aset digital yang cukup populer di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Kampanye ini biasanya memberikan koin atau token secara cuma-cuma kepada para pesertanya sebagai bentuk promosi proyek baru. Namun, hingga kini masih banyak yang mempertanyakan: apakah airdrop kripto legal di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Airdrop Kripto?
Secara umum, airdrop kripto adalah metode yang digunakan untuk mendistribusikan aset digital berupa koin atau token secara gratis kepada individu yang memenuhi kriteria tertentu. Biasanya, metode promosi ini dilakukan oleh proyek kripto untuk meningkatkan visibilitas merek, memperluas jangkauan pasar, serta membangun komunitas yang solid dan aktif.
Peserta airdrop crypto sering kali diminta untuk menyelesaikan tugas-tugas ringan, seperti mengikuti akun media sosial, mengundang teman, atau mendaftar ke platform tertentu.
Seberapa Aman Airdrop Kripto?
Meski terlihat menggiurkan, airdrop kripto tidak sepenuhnya aman. Beberapa kampanye justru digunakan sebagai modus penipuan, seperti pencurian data pribadi atau akses ke dompet digital. Namun, saat ini sudah banyak platform tepercaya dan terverifikasi yang menjembatani pelaksanaan airdrop crypto dari para penyelenggara, dengan sistem verifikasi keamanan yang lebih ketat.
Jika Anda berpartisipasi dalam kampanye ini tanpa menyertakan informasi sensitif seperti private key, kata sandi, atau data pribadi lainnya, biasanya risikonya lebih kecil. Namun, Anda harus tetap waspada terhadap program yang meminta verifikasi identitas (KYC). Apabila proses KYC terasa tidak jelas atau mencurigakan, disarankan untuk menghindari memberikan data pribadi demi keamanan.
Apakah Airdrop Kripto Legal di Indonesia?
Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus di Indonesia yang secara spesifik mengatur soal airdrop kripto. Namun, terdapat beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan untuk memahami posisi hukum aset kripto, di antaranya:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa hanya Rupiah yang sah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia.
- Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan secara Legal di Indonesia.
Karena airdrop kripto umumnya dilakukan secara sukarela tanpa kontrak atau transaksi jual beli, dan bukan sebagai alat tukar resmi, maka secara umum program ini dapat dikatakan legal di Indonesia.
Namun, untuk menjawab pertanyaan apakah airdrop kripto legal, jawabannya bergantung pada syarat program. Selama tidak melanggar aturan lain yang berlaku, seperti digunakan sebagai alat pembayaran resmi atau sebagai sarana penipuan, maka airdrop tetap dianggap legal.
Kesimpulan
Airdrop kripto merupakan salah satu strategi pemasaran yang mungkin dianggap legal, selama tidak digunakan sebagai alat pembayaran atau sarana tindak kejahatan digital. Meskipun belum ada regulasi spesifik yang secara langsung mengaturnya, airdrop crypto yang dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak meminta data sensitif umumnya tetap aman untuk diikuti oleh pengguna.
Namun, sangat penting untuk selalu melakukan riset mendalam sebelum mengikuti program apa pun agar terhindar dari risiko penipuan daring dan penyalahgunaan data pribadi milik Anda.
Baca berita kripto terbaru hari ini lainnya hanya di Ajaib Alpha website. Download aplikasi Ajaib Alpha untuk jual beli Bitcoin dan aset kripto populer lainnya. Ajaib lebih aman, sudah berizin dan diawasi OJK & Bappebti.