Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2025 mengenai penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, maka Ajaib akan menerapkan penyesuaian tersebut mulai 1 Agustus 2025. Lalu, berapa biaya transaksi kripto di Ajaib sekarang? Simak detail selengkapnya sebagai berikut:
- PPN untuk transaksi Beli dihapus (0%), baik untuk IDR maupun USDT pairs.
- PPh pasal 22 untuk transaksi Jual naik dari 0,10% menjadi 0,21%.
- Biaya broker (maker/taker) dan biaya SRO tidak mengalami perubahan.
Transaksi | Biaya Maker | Biaya Taker | Pajak dan Biaya SRO |
Beli (IDR pair) | 0.111% | 0.222% | 0.0222% |
Beli (USDT pair) | 0.111% | 0.222% | 0.2544% |
Jual (IDR pair) | 0.111% | 0.222% | 0.2322% |
Jual (USDT pair) | 0.111% | 0.222% | 0.2544% |
Keterangan:
- Biaya sudah termasuk biaya broker (Maker 0,1% dan Taker 0,2%) dan PPN biaya broker 12% sesuai perhitungan PMK 131/2024. Sesuai PMK 50/2025 mengenai mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, untuk Pajak dan Biaya Self Regulatory Organization (SRO), berlaku PPh pasal 22 0,21% untuk Jual serta Biaya SRO 0,0222% untuk Beli dan Jual.
- Transaksi USDT pairs dikenakan PPh pasal 22 serta Biaya SRO sebesar 0,2544%.
- Nilai transaksi yang ditampilkan dalam Aplikasi Ajaib Alpha:
- Untuk Transaksi Beli ditampilkan nominal yang akan dikurangi dari Saldo Alpha Cash Konsumen, yaitu: Harga Aset Kripto x Jumlah Aset Kripto + (Biaya + Pajak dan Biaya SRO)
- Untuk Transaksi Jual ditampilkan nominal yang akan diterima di Saldo Alpha Cash Konsumen, yaitu: Harga Aset Kripto x Jumlah Aset Kripto – (Biaya + Pajak dan Biaya SRO)
- Nilai transaksi yang ditampilkan dalam Aplikasi Ajaib Alpha, dapat ditampilkan secara lain dalam catatan Self Regulatory Organization (SRO), contohnya Bursa Aset kripto CFX.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Pajak Aset Kripto Indonesia Terbaru, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025