Berita

Detail Tarif Pajak Aset Kripto Indonesia Terbaru, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Detail Tarif Pajak Aset Kripto Indonesia Terbaru, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan pajak kripto, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Kebijakan ini menandai transisi status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan digital, seiring alih pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025.

Pajak Penjualan Aset Kripto Naik, Bursa Luar Negeri Lebih Tinggi

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto di  dalam negeri kini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Angka ini naik dari tarif sebelumnya sebesar 0,10%.

Untuk transaksi yang dilakukan melalui bursa luar negeri, tarif pajak naik drastis dari 0,2% menjadi 1%. Langkah ini diyakini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong aktivitas perdagangan kripto tetap berada dalam ekosistem lokal dan lebih mudah diawasi.

PPN Pembeli Kripto Dihapus

Dalam kebijakan terbaru ini, pembeli aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, pembeli dibebani PPN sebesar 0,11% hingga 0,22% tergantung jenis transaksi.

Kebijakan ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air tercatat lebih dari Rp650 triliun, meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Menurut data regulator, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta orang, mengalahkan jumlah investor pasar saham di dalam negeri.

Baca Berita Kripto Terbaru di Ajaib Alpha!

Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar saham AS, aset kripto, blockchain, hingga Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Alpha! Ajaib Alpha menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Alpha dengan klik button di bawah ini!

Sumber: https://www.idnfinancials.com/id/news/56284/indonesia-naikkan-tarif-pajak-transaksi-kripto dengan pengubahan seperlunya.

Artikel Terkait