Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, tengah menyiapkan revisi aturan perpajakan untuk aset kripto. Langkah ini akan mencakup pengakuan kripto sebagai instrumen keuangan, yang sebelumnya dianggap sebagai komoditas. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan mendalam antara kripto dan pajak di Indonesia, serta bagaimana kedua hal ini berinteraksi untuk memengaruhi pasar dan regulasi pajak di Tanah Air.
Highlight
- Pengakuan Kripto sebagai Instrumen Keuangan: Kripto kini diakui sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas, yang akan mengubah cara pengaturannya.
- Pergeseran Pengawasan Kripto: Mulai Januari 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti, mengubah cara regulasi industri ini.
- Kontribusi Pajak Kripto: Sektor kripto telah memberikan kontribusi pajak signifikan, mencapai Rp1,21 triliun hingga kuartal I 2025, mencerminkan pertumbuhan pesat industri ini.
Perubahan Klasifikasi Kripto
Pemerintah Indonesia kini mengakui kripto sebagai instrumen keuangan, sebuah perubahan besar dari statusnya yang sebelumnya sebagai komoditas. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan pajak terbaru akan disesuaikan dengan dinamika pasar kripto yang semakin berkembang. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga relevansi kebijakan fiskal dengan perubahan karakteristik aset digital.
“Dulu kripto diperlakukan sebagai komoditas, sekarang karena statusnya yang baru, kita harus menyesuaikan peraturan pajaknya,” ujar Bimo dalam konferensi pers pada Selasa (22/7), sebagaimana dikutip dari Kontan.
OJK Gantikan Bappebti
Selain perubahan aturan pajak, ada juga pergeseran otoritas pengawasan kripto. Sejak Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk aset kripto. Langkah ini mencerminkan perubahan besar dalam cara pemerintah mengelola dan mengawasi industri kripto di Indonesia, menjadikan kripto sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional.
Saat ini, aturan perpajakan kripto masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, transaksi kripto di exchange resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,12%, sementara transaksi di platform yang tidak terdaftar dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,24%.
Aturan Pajak Kripto Saat Ini
Hingga saat ini, aturan perpajakan kripto masih mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, transaksi kripto di exchange resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,12%, sementara transaksi di platform tidak terdaftar dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,24%.
Dampak Revisi Aturan Pajak Kripto
Revisi aturan pajak kripto ini diperkirakan akan memiliki dampak besar bagi pasar aset digital di Indonesia. Sektor kripto yang terus berkembang ini menunjukkan potensi besar dalam hal kontribusi pajak. Di sisi lain, adanya perubahan pengawasan dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat membawa stabilitas dan regulasi yang lebih jelas di sektor ini.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan revisi aturan pajak untuk mengakui kripto sebagai instrumen keuangan. Langkah ini diharapkan akan memberikan kemudahan dalam pengawasan serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan pasar kripto yang semakin pesat. Ini akan menjadi babak baru dalam regulasi kripto di Indonesia yang lebih matang dan terarah.
Baca Juga: Cara Membeli dan Menjual Aset Kripto di Ajaib Alpha
Baca Artikel Lainnya di Ajaib Alpha!
Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Alpha! Ajaib Alpha menghadirkan layanan investasi cryptoonline yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Alpha dengan klik button di bawah ini!